contact
Test Drive Blog
twitter
rss feed
blog entries
log in

Selasa, 08 November 2011

PENDAHULUAN

Puji syukur ke hadirat Allah Swt, yang telah memberikan nikmat kesehatan dan kesempatan sehingga penulis bisa menyelesaikan tugas makalah ini yang di berikan oleh dosen, walaupun makalah ini jauh dari kata sempurna, dan mudah-mudahan dengan makalah ini kita semua dapat megambil pelajaran yang bermanfaat, dan disini penulis di percayai oleh dosen pengampu untuk membahas tetang Jurnalistik dan Pers, mulai dari sejarah jurnalistik, pengertian pers, dan falsafah pers, dan penulis mecoba untuk menulis sejarah pers mulai dari zaman romawi kuno sampai jurnalistik modern.

Dan penulis juga membahas sedikit tentang perkembangan jurnalistik yang ada di Indonesia sendiri, karna kita sebagai warga Negara Indonesia supaya sedikit tahu bagaimana sejarah perkembangan pers yang ada di Indonesia itu sendiri, dan apabila ada kekeliruan mohon untuk memberikan koreksi karna penulis belum bisa menyajikan bagaimana makalah yang sempurna, terimakasih dan wassalam

Penulis

Hanapi dkk.










A. SEJARAH JURNALISTIK

1. Zaman Romawi Kuno
, Seperti yang kita ketahui sejarah adalah cerita dari sebuah cerita yang telah terjadi di masa yang lalu, dan penulis akan mencoba utuk menguraikan sedikit sejarah tentang jurnalistik.
Jurnalistik adalah praktek komunikasi massa tertua ke dua setelah retorika. Praktik jurnalistik ini diperkirakan telah ada sejak zaman Babylonia, di mana telah ada penulis sejarah yang menyusun cerita tentang kejadian sehari-hari. Begitu juga di Mesir praktik junalistik telah ada sekitar 3.700 tahun lalu dengan adanya tulisan-tulisan tentang berbagai pristiwa yang dipahat pada makam-makam raja.
Tetapi yang pasti menurut ahli sejarah, praktek jurnalistik telah ada pada zaman Romawi sebelum Julius Ceasar memangku jabatan sebagai konsul 59 tahun sebelum masehi. Peristiwa-peristiwa penting yang terjadi pada masa itu di tulis oleh penduduk di atas papan kemudian digantung di depan rumahnya agar orang lain dapat mengetahuinya.
Praktek mengumumkan peristiwa-peristiwa penting seperti ini kemudian di teruskan oleh Julius Caesar dengan memasang papan pengumuman di tempat-tempat umum. Papan pengumuman itu disebut Acta Diurna, berisi tentang berita-berita resmi pemerintah, pengadilan, gempa bumi dan peristiwa-peristiwa penting lainnya. Papan pengumuman ini terbuka untuk umum dan setiap orang berhak membacanya, bahkan bisa mengutipnya dan menyebarkan kepada orang lain.
Oleh karna orang-orang kaya di Romawi pada waktu itu umumnya sibuk berdagang dan tidak sempat datang membaca pengumuman-pengumuman yang di pasang di Acta Diurna, begitu pula untuk datang menyaksikan sidang-sidang pengadilan yang dilaksanakan di dewan kota, maka mereka menyuruh orang-orangnya datang membaca dan meliput peristiwa-peristiwa tersebut kemudian melaporkan kepada majikannya. Dengan demikian praktik jurnalistik untuk mengumpulkan dan menyampaikan berita telah ada pada zaman Romawi. Ini berarti praktik jurnalistik lebih tua usianya daripada surat kabar, sedangkan nama jurnalistik yang banyak di ketahui hari ini sebagai praktek kewartawanan berasal dari nama Diurna, dengan sebutan yang lebih fasih jurnalistik.
Di antara pengumpul berita pada masa itu yang terkenal adalah Chrestus dan Caclius Rufus, dimana salah seorang langganannya adalah konsul Cicero yang terkenal sebagai ahli pidato. Cicero tertarik pada laporan-laporan yang di buat oleh Chrestus, terutama laporan tentang jalannya sidang senat di dewan kota dan berita-berita sensasi yang menggambarkan kepahlawanan orang-orang Romawi.
Jadi sejak zaman Romawi telah ada pembaca berita yang kurang senang pada hal-hal yang sudah basi. Dengan kata lain, faktor aktualitas berita sudah menjadi faktor pertimbangan pembaca jauh sebelumnya. Papan pengumuman Acta Diurna diperkirakan bertahan hingga lima abad lamanya, kemudian di gantikan dengan surat-surat selebaran berupa surat-surat dagang yang muncul pada abad pertengahan (400-1050)
Dalam masa ini juga muncul surat-surat selebaran seperti pamphlet, ballad, newslatter, political tract, gazette dan semacamnya. Surat-surat selebaran ini selain memuat tentang masalah-masalah pemerintahan juga tentang masalah-masalah ekonomi. Penguasa yang mendapat keritikan secara tidak langsung sering digambarkan dalam bentuk karikatur yang lucu dengan memakai bahasa kiasan. Surat-surat selebaran ini mereka beri nama seperti Nova, Navissima, Nieumarre dan Avise.
Dari surat-surat selebaran dan surat-surat dagang inilah yang kemudian berkembang menjadi surat kabar yang ditulis dengan tangan dan di berikan kepada mereka yang berlangganan. Keadaan ini berlangsung hingga tahun 1600-an, satu setengah abad setelah alat cetak di temukan.



2. Jurnalistik Modern dan Perkembangannya
Perkembangan teknologi media cetak sesungguhnya dimulai ketaka John Gutenberg menemukan alat cetak di Mainz, Jerman pada tahun 1450. Tetapi meskipun alat cetak telah ditemukan pada masa itu, namun surat-surat kabar tertulis masih berlangsung hingga tahun 1600. Hal ini disebabkan karena surat kabar tertulis selainnya terbitnya lebih cepat, juga percetakan ketika itu lebih banyak di gunakan untuk mencetak buku-buku agama.

1. Perkembangan di Eropa
Surat kabar pertama yang berhasil dicetak di Eropa adalah Aviso di Wolfenbuttel dan Relations di Strahboung, jerman pada tahun 1609 (Kunczik, 1988), kemudian menyusul Oxport Gazette di inggris tahun 1620. Gaztte di France oleh Theophraste Renaudot di Prancis dalam tahun 1631. Theophraste sebenarnya adalah seorang dokter yang humanis. Ia mendirikan poliklinik untuk orang-orang miskin, lalu mendirikan bank simpan pinjam untuk mengatasi tukang rente, serta mendirikan surat kabar iklan Bureu d’adresses.
Surat kabar lainnya terbit di Eropa yakni surat kabar Oprechte Haarlemsche Courant di Belanda pada tahun 1656, Einkommende Zaitung (1650) dan Fankfurtes Journal (1690) juga di jerman.
Pecahnya Revolusi Prancis dalam tahun 1791 telah membawa perkembangan baru terhadap dunia persuratkabaran di Eropa. Di Prancis sendiri jumlah surat kabar sudah meningkat dari 30 buah menjadi kurang lebih 1000 penerbitan yang umumnya di terbitkan oleh tokoh-tokoh politik.
Dalam masa pemerintahan Napoleon di Prancis, surat-surat kabar tidak bebas melakukan kritik terhadap pemerintah. Banyak wartawan yang di jebloskan ke penjara bahkan di penggal. Begitu takutnya Napoleon pada surat kabar sehingga ia pernah berkata “saya lebih takut menghadapi 3 surat kabar dari pada ujung bayonet”.
Dibalik penindasan pers (surat kabar) di Prancis, justeru surat-surat kabar yang terbit di Inggris pada abad ke 18 menikmati kebebasanya. Pengaruh kebebasan pers inilah kemudian mempengaruhi benua Eropa sesudah pemrintahan Napoleon jatuh. Hal ini ditandai dengan berhasilnya didirikan Lembaga Pers Internasional di London pada tahun1789. Kemudian di hapusnya praktek-praktek sensor terhadap surat kabar baru seperti Beliner Lokal Anzeiger di jerman pada tahun 1883, London times di Inggris sebagai surat kabar yang tertinggi di Eropa, menyusul dengan terbitnya surat kabar Daily Telegraph, Morning Post, Munchester Guardian dan Evening Post.

2. Perkembangan di Amerika Serikat
Percetakan pertama di AS pertama kali di bangun pada tahun 1638 di Harvad University. Seperti halnya di Eropa, percetakan di Amerika pada mulanya juga digunakan untuk mencetak buku-buku agama. Surat kabar pertama yang dicetak muncul pada tahun 1690, yakni surat kabar Public Occurance di Boston, kira-kira 70 tahun setelah Eropa memiliki surat kabar cetak.
Sesudah Public Occurance tidak terbit, muncul surat kabar mingguan Boston Newsletter pada tahun 1704 oleh John Campbell, lalu menyusul Boston Gazette pada tahun 1719. Kedua surat kabar ini lebih banyak memuat hal-hal tentang kematian tokoh-tokoh masyarakat dan khotbah di gereja-gereja.
Tahun 1721 muncul lagi surat kabar New England Courant yang diterbitkan oleh James Franklin. Surat kabar ini banyak memuat hal-hal yang bersifat umum di kalangan masyarakat Boston. Tetapi karna ia menyerang gubernur Massuchusseett, penerbitnya James Franklin dijebloskan ke penjara lalu surat kabarnya di lanjutkan oleh adiknya Benyamin Franklin yang dalam sejarah pernah menjadi president Amerika. Dua tahun kemudian, Benyamin Franklin pindah ke Philadelpia dan memimpin surat kabar Pennsyvania Gazette.

3. Perkembangan di Asia
Ada cerita yang menyebutkan bahwa surat kabar tertua di dunia telah terbit di cina pada tahun 911. Yakni surat kabar King Pau. Tujuh abad sebelum surat kabar pertama di Eropa. Hanya saja surat kabar itu tidak di publikasikan, sehingga sejarah penerbitan surat kabar lebih banyak didominasi oleh Eropa dan Amerika Serikat.
Surat kabar yang pertama terbit di indonesia yakni Betavaise Nouvelles en Politique Raisoven Mensen pada tahun 1744 dalam bahasa belanda. Surat kabar yang berbahasa Melayu ialah Bromar-tini di surakarta pada tahun 1855, menyusul surat Bahasa Melayu di Surabaya pada tahun 1856. Sampai memasuki tahun 1920 terdapat 18 surat kabar berbahasa Belanda dan 12 surat kabar berbahasa Melayu dan lokal yang terbit di Indonesia. Di Sumatra sendiri surat kabar pertama ialah Pewarta Deli yang terbit pada tahun 1920 dan di Sulawesi Suasana Baru pada tahun 1932.
Sampai tahun 1990, jumlah penerbit surat kabar di indonesia telah mencapai tahun 1990 adalah 192 jiwa, maka proporsinya 1 surat kabar untuk 34 orang.


B. PEGERTIAN PERS
Pengertian Pers brasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa inggris berarti Press. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara maknawiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (printed publications).
Dalam perkembangan pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian luas dan sempit. Pers dalam pengertian luas meliputi segala penerbitan, bahkan termasuk media massa elektronik, siaran radio, siaran televisi, sedangkan pers dalam arti sempit hanya terbatas pada media massa cetak, yakni surat kabar, majalah, dan buletin kantor berita.
Meskiput pers mempunyai dua pengertian seperti yang di terangkan di atas, pada umumnya orang menganggap pers itu media massa cetak; surat kabar dan majalah. Anggapan umum seperti itu disebabkan oleh cirri khas yang terdapat pada media massa itu, dan tidak dijumpai pada media yang lain.
Pers adalah lembaga kemasayarakatan (social institution). Sebagai lembaga kemasyarakatan, pers merupakan subsistem kemasyarakatan tempat ia berada bersama-sama dengan subsistem lainnya. Dengan demikian maka pers tidak hidup secara mandiri tetapi mempengaruhi dan di pengaruhi oleh lembaga kemasyarakatan lainnya.
Bersama-sama dengan lembaga kemasyarakatan lainnya itu, pers dalam keterikatan organisasi yang bernama Negara karena eksistensi pers dipengaruhi, bahkan di tentukan oleh falsafah dan system politik Negara tempata per itu hidup. Pers di Negara dan masyarakat tempat ia berada bersama mempunyai fungsi universal. Akan tetapi, sejauh mana fungsi itu dapat dilaksanakan bergantung pada falsafah dan system politik Negara tempat per itu beroprasi.
Di Negara-negara yang menganut system demokrasi yang memberikan kebebbasan kepada rakyat untuk menyatakan pendapatnya (free of expression), sampai sekarang pers tetap dianggap sebagai fourth estate. Hal ini disebabkan oleh daya persuasinya yang kuat dan pengaruhnya yang besar kepada masyarakat. Kata-kata Nopoleon Boneparte, “Aku lebih takut pada empat surat kabar yang terbit di Paris dari pada seratus serdadu dengan senapan bersungkur terhunus”, sampai sekarang masih berlaku. Pers diperlukan tetapi juga di takuti.
William L. Rivers, Wilbur Schramm, dan Clifford G. Christians dalam bukunnya, Responsibility in Mass Communication, mengutip kata-kata Aleksander Solzhenitsyn sebagai beriktu:
“ the preses has become the greatest power within western countries, more powerful than the legislature, the executive, and the judiciary. One would then like to ask: by what law has it been elected and to whom is it responsible?”
(pers di Negara-negara barat telah menjadi paling berkuasa, lebih berkuasa dari pada legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Lalu tampaknya orang akan bertanya: dengan undan-undang yang mana pers itu di pilih dan kepada siapa ia bertanggung jawab?
Pandangan para cendikiawan Barat pada pers dengan pengaruhnya yang besar itu terlalu berbobot pada kelembagaan formal. Memang pers tidak dipilih dengan undang-undang seperti halnya lembaga-lembaga legislative, eksekutif, dan yudikatif sebab pers adalah lembaga masyarakat. Karena lembaga-lembaga masyarakat, pers mempunyai tanggung jawab social (social responsibility). Meskipun pers merupakan lembaga social atau lembaga kemasyarakatan yang bertanggung jawab kepada masyarakat, tidak berarti ia tidak mempunyai tanggung jawab nasional (national responsibility), tanggung jawab terhadap Negara dan bangsa. Ini berarti bahwa pers akan membela masyarakat bila pemerintah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Akan tetapi, bila Negara dan bangsa menghadapi bahaya, pers akan membelanya.
Di Negara merdeka, pers yang memiliki idealism tidak berarti harus menentang pemerintah atau membela rakyat. Oleh karena itu idealisme yang di sandang oleh pers berarti pula ia harus mendukung pemerintah; kalu perlu memuji pemerintah, tetapi tetap dengan argumentasi sebagaiman disinggung di atas. Pers merupakan subsistem dari system pemerintah tempat pers itu beroprasi. Karena pemerintah dilandasi konstitusi, maka landasan dasar operasi pers pun adalah konstitusi.
Bagaiman dengan Indonesia? Pengertian pers di Indonesia telah jelas sebagaiman tercantum dalam undang-undang no. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pers dan Undang-undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 1966. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan sebagai berikut:
Pers adalah lembaga kemasyarakatan, alat perjuangan nasional yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa, yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan alat-alat foto, klise, mesin-mesin stencil atau alat-alat tehnik lainnya.
Define pers itu menunjukkan bahwa pers di Indonesia tegas-tegas merupakan lembaga kemasyarakatan (social institution), bukan lembaga pemerintah, bukan terompet pemerintah. Mengenai hal ini secara tandas dicantumkan pula dalam Undang-undang No. 21 Tahun 1982 yang berbunyi: “Pers mempunyai hak control, kritik dan koreksi yang bersifat konstruktif.:”
Bahwa pers Indonesia pers Indonesia harus memiliki idealisme yang jelas pula di cantumkan dalam definisi pers di atas, yakni bahwa pers Indonesia merupakan alat perjuangan nasional, bukan sekedar penjual berita untuk mecari keuntungan financial.

C. Falsafah Pers
Seperti juga Negara yang memilki falsafah, pers juga memilki falsafahnya sendiri. Salah satu pengertian dari falsafah adalah tata nilai atau prinsip-prinsip yang dijadikan pedoman dalam menangani urusan-urusan praktis. Falsafah menjadi penting bagi sebuah media pers karena itulah patokan dari semua aspek praktis dari media. Akan bahaya jika media pers akan tidak memahaminya karena bisa jadi pers menjadi media yang tidak punya landasan dan hanya berorientasi pada hal pragmatis semata. Oleh karena itu, akan sama-sama belajar tentang Falsafah Pers.
Falsafah pers disusun berdasarkan sisitem politik yang dianut oleh masyarakat di mana pers bersangkutan hidup. Falsafah pers juga dibedakan sesuai dengan sisitem-sistem politik yang ada di dunia. Falsafah pers tersebut dibedakan menjadi: 1) Authoritarian Theory, 2) Libertarian Theory, 3) Social Responsibility Theory, dan 4) The Soviet Communist Theory.

Authoritarian Theory (Teori Pers Otoriter) diyakini sebagai teori pers yang paling tua yaitu berasala pada abada ke-16. Teori tersebut bersala dari falsafah kenegaraan yang membela kekuasaan absolute. Penetapan tentang kebenaran hanya dipercayakan pada segelintir orang sajayaitu para penguasa. Pada teori ini pers haruslah mendukung kebijakan pemerintah dan mengabdi pada Negara. Menurut Siebert teori masih ada samapai sekarang.
Libertarian Theory (Teori Pers Bebas) mencapai puncaknya pada abad ke-19. dalam teori ini, manusia dianggap sebagai makhluk yang dapat membedakan antara yang benar dan tidak benar. Fungsi pers hanya menjadi mitra dalam upaya pencarian kebenaran. Dalam arti lain pers hanya menggulirkan isu dan beritu kemudia masalah interprestasi “benar” atau “salah” kemudian diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat.
Dalam teori inilah kemudian muncul istilah The Forth Estate atau Pilar Kekuasaan kempat. Sebagiamana dalam Trias Politica Baron de Montesquieu (1689-1755) dimana kekuasaan dibagi menjadi eksekutif, legislative, dan yudikatif maka pers menjadi pilar berikutnya yaitu fungsi kontrol sosial. Menjadi pilar dimana pers menjadi pengawas kebijakan-kebijakan pemerintah.
Sebagaimana gagasan Jhon Milton tentang “self-righting process” (proses menemukan sendiri kebenaran) dan tentang “free market of ideas” (kebebasan menjual gagasan) maka dia berkeyakinan bahwa hanya individulah yang berhak untuk menilai tentang “kebenaran”. Aspek lebih jauhnya adalah bahwa semua gagasan harus memilki kesempatan yang sama ke semua saluran komunikasi dan semua individu punya kesempatan yang sama pula.Dampak dari gagsan yag berkembang tersebut menjadikan pers terlalu berorientasi kepada pasar. Fungsi control sosial akhirnya terpinggirkan oleh kenginan pasar yang lebih menyukai materi pers yang pragmatis.
Teori berikutnya adalah Social Responsibility Theory (Teori Pers Bertanggung Jawab sosial). Teori ini dipandang sebagai turunan dari kedua teori sebelumnya. Munculnya teori ini disebabkan teori pers bebas terlalu menyederhanakan persoalan. Robert Hutchins dkk, (1949) dalam laporan “Commission on the Freedom of the Pers” berpendapat bahwa kemunculan teori pers bertanggungjawab social adlah untuk mengatasi kontradiksi antara kebebasan media massa denagn tanggung jawab sosialnya. Hutchins kemudian kemudian mengajukan 5 persyaratan sebagai pers yang bertanggung jawab kepada masyarakat yang disebut Hutchins Commission.
Yang terakhir adalah The Soviet Communist Theory (Teori Pers Komunis Soviet). Sesuai dengan namanya pers jenis ini lahir di Negara komunis yaitu Uni Soviet, dua tahun setelah revolusi oktober 1917. Sifat dan pola kerjanya juga sama dengan sisitem pemerintahan komunis. Pada teori ini tidak ada istilah kebebasan pers. Pers hanyalah menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan saat itu.
Selain teori-teori di atas terdapat dua teori berikutnya dari Denis McQuail. Dirinya menambahkan dua teori yaitu Teori Pers Pembangunan dan Teori Pers Partisipan demokratik. Teori Pers Pembangunan adalah teori pers pada Negara dunia ketiga atau Negara berkembang. Dalam teori ini pers harus menjadi pendorong positif bagi pembangunan sebuah Negara. Kebabasan pers diartikan dibatasi sesuai dengan prioritas ekonomi dan kebutuhan pembangunan masyarakat.
Teori Pers Partisipan Demokratik lahir di Negara liberal yang maju. Toeri ini muncul sebagai reaksi atas komersialisasi dan monopolisasi media yang dimiliki swasta dan sebagai reaksi atas sentralisme dan dan birokratisasi institusi-institusi siaran public, yang timbul dari norma tuntutan norma tanggungjawab social. Ia melihat bahawa oganisasi siaran public telah terlalu dekat kepada kekuasaan.Teori ini juga mencerminkan kekecewaan terhadap partai-partai politik dan pada sisitem perwakilan yang sudah jauh dari titik idealnya.

0

0 komentar:

Posting Komentar

Media Sosial Adat Budaya Sasak Lombok

Diberdayakan oleh Blogger.

Kalender

Followers

Iklan Baris Murah Meriah

Image and video hosting by TinyPic